Senat di Perguruan Tinggi merupakan lembaga musyawarah dan badan yang memberikan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan yang bersifat strategis. Salah satu unsur senat itu adalah utusan dosen dari masing-masing fakultas yang ada di lingkungan UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi. Berdasarkan Statuta, salah satu persyaratan anggota senat itu adalah jenjang jabatannya lektor kepala dan dosen yang tidak sedang menjabat. Untuk itu FUAD UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi mengadakan musyawarah di lantai 3 Aula Rektorat pada hari kamis (19/01).
Sidang yang dipimpin oleh Dr. Januar, M.Pd Wakil Dekan 2 FUAD, menghasilkan senat yang dipilih secara aklamasi yaitu Dr. H. Nunu Burhanuddin, Lc., M.Ag sebagai Senat FUAD UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi.
Harapan dari peserta musyawarah terhadap Anggota Senat utusan Dosen FUAD ini diantaranya sebagai corong yang mewakili aspirasi dosen-dosen dalam membangun dan mengembangkan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi kedepannya.