Bukittinggi, Telah dilaksanakan soft launching Buku Ajar dan Diskusi publik terkait penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 secara serentak di delapan kota dengan melibatkan sembilan perguruan tinggi di Idonesia. Kegiatan ini diinisiasi oleh Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB), Kamis (23/01/25).
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan memperkuat pemahaman untuk akademisi, aparat dan orang umum terkait pasal-pasal untuk menjaga keharmonisan sosial dalam keberagaman bangsa.
Untuk mempermudah akses dari partisipan langsung dari berbagai penjuru di Indonesia, maka kegiatan ini dilakukan secara hybrid (offline dan online).
Delapan kota penyelenggara, yaitu Jember, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Pontianak, Kediri, Purwokerto, dan Bukittinggi menjadi saksi kolaborasi lintas wilayah yang berupaya memperkuat kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB).

Dalam diskusi publik ini dihadirkan narasumber dan pakar terkemuka antara lain Zainal Abidin Bagir (Direktur ICRS Yogyakarta), Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI), Desy Mutia (Kejaksaan Agung), hingga Sri Wiyanti Eddyono (Dosen FH UGM). Semua narasumber dengan berbagai sudut pandang telah menjelaskan tantangan dan peluang dari implementasi Pasal 300–305 dalam konteks kebebasan beragama dan pemajuan hak asasi manusia. Namun, poin penting yang digarisbawahi adalah bagaimana penerapan pasal-pasal tersebut untuk memastikan hak-hak setiap warga negara dapat terlindungi secara adil dan merata.
Selaku kota tuan rumah Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi juga ikut berperan aktif dalam mendukung kegiatan ini, dengan menyediakan tempat di Aula Gedung FUAD, yang dihadiri 20 peserta lintas sektor, seperti dosen, mahasiswa, tokoh agama, hingga perwakilan instansi pemerintah dan aktivis.
Prof. Dr. Syafwan Rozi, M.Ag., Dekan FUAD, mengapresiasi atas dilibatkannya FUAD dalam kegiatan nasional bergengsi ini.
“Acara ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus mendukung riset dan diskusi terkait kebebasan beragama, serta memberikan kontribusi konkret terhadap harmoni sosial,” ungkap Syafwan Rozi.
Syafwan Rozi menambahkan bagaimana pentingnya melibatkan orang-orang antar instansi dan semua elemen masyarakat dalam diskusi ini, agar regulasi-regulasi yang ada ramah dan menjawab kebutuhan masyarakat yang mendesak tersebar secara masif.
“Agar tercipta regulasi yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan zaman, penting melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dan ini merupakan langkah positif”, tambahnya.
Fokus dan poin penting diskusi membahas bagaimana implementasi Pasal 300–305 KUHP 2023 dapat diterapkan secara bijak dan tepat untuk melindungi kebebasan beragama sekaligus menjaga harmoni masyarakat. Dengan suasana yang interaktif, para peserta turut menyumbangkan perspektif yang relevan dan mendalam.
Tidak lupa pada momen bersamaan dilakukan soft launching Buku Ajar yang diharapkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi aparat hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam memahami dan menerapkan pasal-pasal tersebut.
Dengan telah dilakukan Soft launching Buku Ajar dan diskusi publik ini menegaskan betapa pentingnya kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun regulasi yang inklusif dan responsif terhadap tantangan zaman.
FUAD UIN Bukittinggi, melalui keterlibatannya, turut memperkuat langkah ini dengan kontribusi yang signifikan untuk kemajuan riset dan advokasi KBB di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata dalam upaya menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman manusia, khususnya di negara Indonesia yang jelas terdiri dari berbagai kemajemukan suku, ras, agama . (Humas FUAD)