fuad@uinbukittinggi.ac.id +62 857-6566-0001

Tiga Dosen S2 AFI IAIN Bukittinggi Didaulat Jadi Reviewer Litapdimas Nasional

FUAD IAIN BUKITTINGGI, Magister AFI – Dosen S2 AFI IAIN Bukittinggi sebanyak 3 orang resmi dikukuhkan sebagai reviewer Litapdimas Nasional oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagaimana diumumkan di laman website diktis.kemenag.go.id, kamis (28/04/22).

Berdasarkan SK Kementerian Agama Republik Indonesia no.1564 tanggal 26 Arpil 2022, ditandatangani Muhammad Ali Ramdani sebagai Dirjen Pendidikan Islam, ada enam orang dosen IAIN Bukittinggi terpilih sebagai reviewer Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Tiga diantaranya merupakan dosen dari Prodi S2 AFI IAIN bukittinggi; Dr. Nunu Burhanuddin, Lc, M. Ag yang sekarang menjabat Dekan FUAD IAIN Bukittinggi, Dr. Zulfan Taufik, MA. Hum sebagai Kaprodi S2 AFI IAIN Bukittinggi, selanjutnya Dr. Syafwan Rozi, M. Ag dosen senior S2 AFI IAIN Bukittinggi.

Dalam SK yang sama, seluruh Indonesia ada 857 reviewer yang terpilih dari ribuan dosen yang mendaftar dari PTKI dan PTKIN di Indonesia. Menjadi sebuah kebanggaan Institusi IAIN Bukittinggi dengan terpilihnya 6 orang dari IAIN Bukittinggi dan khusus 3 orang dari Prodi S2 AFI FUAD IAIN Bukittinggi.

Selain reviewer terpilih bisa diundang sebagai reviewer penelitian dan pengabdian masyarakat di seluruh kampus PTKI dan PTKIN se-Indonesia, diharapkan juga bisa memberikan sumbangsih terutama ke kampus IAIN Bukittinggi.

Dengan didaulat menjadi reviewer, Zulfan Tufik salah satu yang di SK-kan punya komitmen untuk bisa terus belajar, memajukan institusi dan memberikan sumbangan pikiran dan meng-upgrade kapasitas diri sebagai reviewer.

“Alhamdulillah dengan saya terpilih menjadi salah satu reviewer Litapdimas, mudah-mudahan bisa memberikan kontribusi yang bagus untuk institusi dan di luar institusi, khususnya dunia penelitian dan pengabdian masyarakat, dan saya komitmen untuk terus belajar meningkatkan kapasitas diri sebagai reviewer sehingga bisa ikut andil dalam pembangunan bangsa terkhusus dunia akademik,” kata Zulfan.

Sebelumnya, seleksi untuk menjadi reviewer diumumkan tanggal 19 Januari 2022 lewat surat ditandatangai Suyitno, selaku Direktur Pendidikan Agama Islam. Kemudian dibuka jadwal registrasi mulai 24 Januari sampai 21 Februari 2022. Selanjutnya seleksi administrasi dilakukan mulai 22 Februari dan berakhir 14 Maret 2022. Setelah seleksi oleh pihak pusat dilakukan, terakhir 21 Maret diumumkan hasilnya melalui website resmi diktis.kemenag.go.id.

Persayaratan yang harus dipenuhi peserta calon reveiewer seperti tertuang dalam surat Pendaftaran Reviewer Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) adalah;

  1. Pengusul adalah dosen tetap pada PTKI yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan memiliki jabatan fungsional dosen atau kalangan profesional yang memiliki kompetensi di bidang penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Minimal berpendidikan Program Doktor (S-3);
  3. Memiliki pengalaman menulis artikel ilmiah yang dimuat pada Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 1 (Science and Technology Index) dan/atau Jurnal Internasional) Bereputasi (Scopus, Thompson, dan sejenisnya) atau memiliki karya ilmiah atau disertasi yang dipublikasi pada publisher internasional bereputasi dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  4. Jika ketentuan pada huruf c tidak terpenuhi, pengusul dapat mencantumkan pengalaman menulis 3 (tiga) artikel ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 2 (Science and Technology Index) dalam 5 tahun terakhir;
  5. Bersedia mengikuti pelatihan atau kegiatan sejenisnya untuk meningkatkan pemahaman di bidang penganggaran penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketiga dosen S2 AFI IAIN Bukittinggi tersebut dipandang cakap sebagai reviewer oleh Diktis Kemenag karena telah memenuhi persyaratan seperti yang dipaparkan di atas. Artinya sepak terjang mereka dalam dunia ilmiah (penelitian, publikasi dan pengabdian) sudah tidak diragukan lagi. (MF)

Leave a Reply