Dari Khalifah hingga Dakwah Lingkungan: FUAD Bahas Tanggung Jawab Ekologis Umat Islam

Pusat Kajian Ekoteologi Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi kembali menggelar kegiatan Ngaji Ramadhan: Islam dan Ekoteologi pada Selasa, 10 Maret 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang merupakan sesi ketiga sekaligus penutup dari rangkaian kajian Ramadhan ini mengangkat tema “Ekoteologi al-Qur’an dan Transformasi Dakwah Lingkungan di Era Krisis Ekologi.” Diskusi menghadirkan dua narasumber, yaitu Zulhamdani, M.Ag. dan Muhamad Fajri, M.Sos., dengan Asrul Harahap, M.Sos. sebagai moderator. Kegiatan ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta peserta umum yang tertarik pada isu relasi agama, spiritualitas, dan tanggung jawab ekologis.

Dalam pemaparannya, Zulhamdani mengangkat topik “Tuhan, Manusia, dan Alam: Teologi Lingkungan dalam Perspektif al-Qur’an.” Ia menjelaskan bahwa dalam pandangan al-Qur’an, hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam merupakan relasi kosmik yang saling terkait. Tuhan diposisikan sebagai pencipta dan sumber keberadaan seluruh alam semesta, sementara manusia hadir sebagai pengemban amanah yang bertugas menjaga dan memakmurkan bumi. Dalam kerangka ini, alam tidak dipandang sekadar sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai bagian dari ciptaan Tuhan yang memiliki nilai spiritual dan moral.

Zulhamdani menekankan bahwa paradigma utama dalam teologi lingkungan Islam adalah konsep istikhlāf atau kekhalifahan manusia di bumi. Konsep ini menegaskan bahwa manusia bukan penguasa mutlak atas alam, melainkan pengelola yang diberi amanah oleh Tuhan untuk menjaga keseimbangan kehidupan. Alam semesta merupakan titipan Ilahi yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dari manusia. Karena itu, memakmurkan bumi tidak hanya dipahami sebagai aktivitas ekonomi atau biologis, tetapi sebagai bagian dari misi spiritual manusia sebagai khalifah.

Ia juga menyoroti adanya kesalahpahaman dalam memaknai konsep kekhalifahan. Dalam banyak praktik modern, manusia sering diposisikan sebagai penguasa yang bebas mendominasi alam. Padahal, dalam perspektif al-Qur’an, khalifah berarti penjaga dan pemelihara keseimbangan kosmik. Peran manusia sebagai khalifah justru menuntut tanggung jawab etis untuk menjaga harmoni antara kehidupan manusia dan keberlangsungan ekosistem.

Selain itu, Zulhamdani menjelaskan konsep taskhīr, yaitu penundukan alam oleh Tuhan untuk kepentingan manusia. Namun ia menegaskan bahwa taskhīr tidak berarti eksploitasi tanpa batas. Taskhir lebih tepat dipahami sebagai bentuk fasilitasi kosmik, yakni alam yang disediakan oleh Tuhan untuk memudahkan manusia menjalankan kehidupan dan ibadah. Karena itu, pemanfaatan alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, bukan melalui eksploitasi yang merusak keseimbangan alam.

Menurutnya, relasi manusia dengan alam seharusnya dibangun atas dasar harmoni, bukan dominasi. Eksploitasi sepihak atas nama pembangunan justru merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan. Dalam kerangka spiritualitas Islam, alam juga dapat dipahami sebagai ruang ibadah dan refleksi spiritual manusia. Ia mengemukakan gagasan bahwa bumi dapat dilihat sebagai “masjid kosmik”, yaitu ruang suci tempat manusia menjalankan ibadah dan tanggung jawabnya sebagai khalifah.

Pada titik tertinggi spiritualitas ekologis, manusia diajak untuk menumbuhkan kesadaran eksistensial bahwa manusia berasal dari bumi, hidup dari bumi, dan pada akhirnya akan kembali kepada bumi. Kesadaran ini melahirkan empati ekologis bahwa merusak alam pada hakikatnya berarti merusak kehidupan manusia sendiri. Dari sinilah lahir gagasan tentang pentingnya membangun peradaban ekologis Islam, yaitu peradaban yang memadukan spiritualitas, etika lingkungan, dan tanggung jawab sosial dalam merawat bumi sebagai amanah Tuhan.

Sementara itu, narasumber kedua, Muhamad Fajri, menyoroti dimensi praksis dari ekoteologi melalui gagasan transformasi dakwah lingkungan. Ia menjelaskan bahwa respons terhadap krisis ekologis di Indonesia selama ini masih didominasi oleh pendekatan teknokratis melalui negara dan organisasi non-pemerintah, sementara pendekatan berbasis agama belum menjadi arus utama gerakan lingkungan. Padahal, dalam masyarakat Muslim, otoritas agama memiliki pengaruh besar dalam membentuk kesadaran kolektif umat.

Menurut Fajri, krisis ekologis tidak hanya dapat dipahami sebagai kerusakan lingkungan semata, tetapi juga sebagai krisis sosial dan keagamaan. Kerusakan alam sering kali berdampak langsung pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga persoalan lingkungan juga berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan umat. Oleh karena itu, krisis ekologi perlu dibaca pula sebagai krisis dakwah, karena lemahnya perhatian terhadap isu lingkungan dalam khutbah, ceramah, maupun pendidikan keagamaan menyebabkan kesadaran ekologis tidak berkembang secara luas.

Ia menegaskan bahwa Islam sebenarnya telah menyediakan etika ekologis yang kuat melalui konsep-konsep seperti khalifah, amanah, mīzān, dan larangan fasād. Konsep-konsep ini menegaskan bahwa manusia hadir sebagai penjaga bumi, bukan sebagai perusak lingkungan. Namun dalam praktik dakwah, tema ekologi sering kali tidak menjadi fokus utama. Para dai, menurutnya, lebih banyak menekankan aspek kesalehan individual tanpa mengaitkannya dengan tanggung jawab ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Dalam konteks lokal, Fajri menilai bahwa masyarakat Minangkabau memiliki potensi besar untuk mengembangkan dakwah lingkungan karena didukung oleh nilai budaya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Integrasi antara nilai agama dan adat tersebut dapat menjadi landasan kuat untuk membumikan pesan-pesan ekologis dalam khutbah, pengajian, serta berbagai aktivitas dakwah di masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta mengenai peran lembaga pendidikan keagamaan dalam membangun kesadaran ekologis serta peluang kolaborasi antara akademisi, tokoh agama, dan masyarakat dalam menghadapi krisis lingkungan. Kegiatan ini sekaligus menjadi penutup rangkaian Ngaji Ramadhan: Islam dan Ekoteologi yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Ekoteologi FUAD selama bulan Ramadhan. Melalui tiga seri kajian tersebut, pusat kajian berupaya memperkuat diskursus keislaman yang responsif terhadap persoalan lingkungan sekaligus mendorong lahirnya kesadaran bahwa merawat bumi merupakan bagian dari tanggung jawab spiritual umat beragama.