Senat di Perguruan Tinggi merupakan lembaga musyawarah dan badan yang memberikan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan yang bersifat strategis. Salah satu unsur senat itu adalah utusan dosen dari masing-masing fakultas yang ada di lingkungan IAIN Bukittinggi dengan proporsi 36 dosen diwakili oleh satu orang utusan di senat. FUAD hanya mendapatkan satu jatah kursi di senat karena dosen tetapnya masih kurang 36 orang.
Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Bukittinggi 2, Dr. Darul Ilmi, M.Pd  mengatakan FUAD memiliki kekosongan senat setelah pensiunnya Dra. Hj. Hasramita, SH, M.Ag, untuk itu perlu diadakan pemilihan anggota senat di sisa periode.
Berdasarkan Statuta, salah satu persyaratan anggota senat itu adalah jenjang jabatannya lektor kepala dan dosen yang tidak sedang menjabat. Maka secara aklamasi terpilih Adlan Sanur, M.Ag sebagai Senat FUAD IAIN Bukittinggi.
Harapan dari peserta musyawarah terhadap Anggota Senat utusan Dosen FUAD ini diantaranya adalah, dapat mendukung kebijakan yang diambil dan ditetapkan pimpinan FUAD di tingkat institut demi kejayaan FUAD kedepan, begitu juga sebagai corong yang mewakili aspirasi dosen-dosen dalam membangun dan mengembangkan IAIN Bukittinggi kedepannya.