fuad@uinbukittinggi.ac.id +62 857-6566-0001

FUAD UIN SMDD adakan Kuliah Umum Moderasi Beragama dan Kamtibmas

Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi adakan Kuliah adakan Moderasi Beragama dan Kamtibmas pada hari Kamis (25/08) di Gedung Serbaguna. Pemateri yaitu AKBP Ichwan, SH Kasubdit Bin Tibsos Polda Sumbar .

Dekan Fakultas Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Dr. H. Nunu Burhanuddin, c., M.Ag mengucapkan mengatakan Secara umum, moderasi beragama dimaknai sebagai ekspresi sikap keagamaan baik secara individu atau kelompok dengan mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak.

Menurutnya Perilaku keagamaan yang didasarkan pada nilai-nilai keseimbangan tersebut konsisten dalam mengakui dan memahami individu maupun kelompok lain yang berbeda.

“Dengan kata lain, moderasi beragama itu seimbang dalam memahami ajaran agama yang diekspresikan secara konsisten sekaligus tetap berpegang teguh pada prinsip ajaran agama masing-masing, namun dalam waktu yang bersamaan mampu mengakui keberadaan agama dan kepercayaan lain. Perilaku moderasi beragama lebih kongkrit diwujudkan dalam sikap toleran, saling menghormati perbedaan pendapat, menghargai kemajemukan, dan tidak memaksakan kehendak atas nama paham keagamaan dengan cara-cara kekerasan.”

AKBP Ichwan, SH Kasubdit Bin Tibsos Polda Sumbar menjelaskan Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. Menegakkan hukum, c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

Ia mengungkapkan plosi memiliki Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif), Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

Tugas di bidang Preventif, Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

Tugas di bidang Represif, Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.

Ia menyampaikan kegiatan ini sangat penting terutama peran mahasiswa sebagai generasi muda dalam mencegah atau menangani radikalisme. ia menyebut perkembangan radikalisme saat ini semakin besar dan ekstrim terutama dengan adanya media sosial, berita hoaks, sekaligus pentingnya menyikapi secara bijak bermedia sosial.

“Semua agama tidak pernah mengajarkan tentang kekerasan jika ada seseorang yang menggunakan agama sebagai tameng untuk berbuat kekerasan itu akan sangat berbahaya,”

Kepolisian berharap jangan sampai generasi muda terpapar oleh paham radikalisme, mahasiswa harus menjadi corong dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. “Kemudian mencegah aksi radikal yang bisa berpotensi sebagai konflik timbulnya gangguan kamtibmas. pungkasnya.

Leave a Reply